Bela Negara: Pengertian, Bunyi Ikrar, Pasal-pasal Bela Negara
![]() |
Pancasila dan Rumusannya |
Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban melakukan dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya, pada UU No 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang pertahanan negara disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Makna Bela Negara. Makna upaya bela negara adalah kesediaan untuk memberikan sesuatu tanpa pamrih atau kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara sebagai sebuah tindakan untuk melindungi, mempertahankan, serta memajukan bangsa.
Definisi Bela Negara di KBBI
Arti atau definisi "Bela Negara" di Kamus Besar Bahasa Indonesia belum ditemukan. Bela di KBBI berarti membela yaitu menjaga baik-baik; memelihara; merawat, sedangkan negara berarti organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Ikrar Gerakan Nasional Bela Negara
- CINTA TANAH AIR
- SADAR BERBANGSA DAN BERNEGARA
- YAKIN PADA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
- RELA BERKORBAN DEMI BANGSA DAN NEGARA
- MAMPU MELAKSANAKAN BELA NEGARA BAIK SECARA FISIK MAUPUN NON FISIK
Pasal-pasal Terkait Bela Negara
- Pasal 27 ayat 3"setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara"
- Pasal 30 ayat 1 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
- Pasal 30 ayat 2 berbunyi "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia , sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung"
- Pasal 30 ayat 3 berbunyi "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara"
- Pasal 30 ayat 4 berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi dan mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum"
- Pasal 30 ayat 5 berbunyi
Posting Komentar untuk "Bela Negara: Pengertian, Bunyi Ikrar, Pasal-pasal Bela Negara"