Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pancasila: Sejarah Perumusan, Fungsi dan Nilai Pancasila

Pancasila Garuda 5 sila
Pancasila

Pengertian Pancasila

Pancasila secara harfiah memiliki arti lima dasar atau lima aturan yang berasal dari kata panca yang memiliki arti lima dan sila yang mempunyai arti dasar atau aturan.

Definisi Pancasila di KBBI

Arti kata "Pancasila" di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) belum ditemukan.

Sejarah Pancasila

Istilah pancasila menurut sejarah sudah ada sejak masa kerajaan-kerajaan nusantara, termasuk didalamnya semboyan bhineka tunggal ika. Istilah ini diangkat oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidatonya di sidang BPUPKI yang kemudian dianggap bahwa pada tanggal ini merupakan lahirnya Pancasila.

Perumusan Pancasila

Perumusan pancasila memiliki sejarah yang panjang, berengkat dari usulan-usulan kemudian dirumuskan bersama lagi, kemudian diperbaiki lagi hingga seperti yang kita kenal saat ini. Berikut adalah usulan-usulan rumusan pancasila:

Moh. Yamin 29 Mei 1945 mengusulkan perumusan pancasila:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Prof Dr Soepomo 31 Mei 1945 mengusulkan rumusan pancasila:

  1. Takluk kepada Tuhan
  2. Badan permusyawaratan
  3. Perekonomian berdasarkan kekeluargaan 
  4. Hubungan antar bangsa

Ir. Soekarno 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan pancasila:

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme/Perikemanusiaan
3. Mufakat / Demokrasi
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan

Rumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya.
2. Kemanusaian Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Fungsi Pancasila

1. Sebgai dasar falsafah negara/ideologi negara
2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum dasar Nasional
3. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
4. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
5. Sebagai perjanjian luhur bangsaa Indonesia


Nilai-nilai Pancasila

1. Nilai dasar fundamental
2. nilai kerohanian

Nilai-nilai Pancasila Menurut Ahli

Menurut Prof Notonagoro:

a. Nilai materiil : segala sesuatu yang berguna bagi makhluk hidup.
b. Nilai Vital : segala sesuatu yang berguna bagi makhluk hidup untuk melakukan
aktifitas.
c. Nilai kerohanian : kebenaran, keindahan , kebaikan, religius)

Posting Komentar untuk "Pengertian Pancasila: Sejarah Perumusan, Fungsi dan Nilai Pancasila"